Senin, 27 Oktober 2014

Surat Terbuka Buat Pak Menteri Laoly



Surat Terbuka Buat Pak Menteri Laoly
Horas, Ya’ahowu!
Salam hormat Pak Menteri Laoly.
            Setelah pengumuman kabinet oleh Presiden Jokowi ada berbagai macam perasaan yang campur aduk antara senang, gembira, kecewa, semioptimis dan sebagainya. Secara umum kabinet yang dibentuk tergolong baik. Dari 34 menteri yang sudah dipilih sesuai dengan pandanngan hati saya adalah orang-orang yang berintegritas, keyakinan saya bahwa tak satupun dari 34 itu yang pernah terlibat dalam perbuatan yang tercela.
Saat ini Bapak satu-satunya putera terbaik Sumatera Utara yang dipercaya menjadi menteri dan saya ucapkan selamat, dan saya adalah anak buah Bapak sekarang, karena saya adalah pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Saya telah lama mengenal Bapak melalui berbagai media. Bapak dengan saya adalah alumni dari fakultas hukum di universitas yang sama, anak Bapak adalah junior saya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga almamater Bapak
Tetapi biarpun demikian, saya adalah salah seorang dari jutaan masyarakat Indonesia yang kecewa dengan penempatan beberapa orang di kementerian termasuk Bapak. Sebagai orang yang berintegritas, setidaknya menurut keyakinan saya, Bapak layak menjadi seorang menteri dimanapun yang sesuai bidang Bapak (bidang sosial khususnya hukum) tetapi tidak di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut hemat saya, Bapak sudah terlalu sepuh untuk mampu menjaga mobilitas Bapak dalam menangani permasalahan di kementerian ini. Ada 9 unit eselon satu, 33 kantor wilayah (1 kanwil yang akan dipersiapkan) ratusan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi dan UPT Pelayanan jasa hukum dan lain-lain mulai yang ada di kota sampai dengan dipedalaman yang bahkan signal ponsel pun tidak ada. Tetapi sebagai anggota Bapak saya akan memberikan masukan kepada Bapak jika mungkin Bapak menyempatkan diri untuk membacanya.
Kementerian yang Bapak pimpin ini adalah kementerian yang mempunyai rapor baik dimasa kepemimpinan Pak Amir Syamsudin dan Pak Denny Indrayana, angka kredit buat Pak Denny Indrayana sebagai birokrat muda yang mumpuni dan all out dalam mengangkat derajat kementerian ini. Saya pribadi akan merindukan sosok pimpinan seperti beliau yang siap tidak populer demi kebaikan dan itulah mengapa saya sangat menginginkan beliau yang akan naik posisi menjadi menteri tetapi kenyataan politik berkata lain. Secercah harapan tersirat ketika Saldi Isra dipanggil ke istana untuk ditempatkan menjadi Menteri Hukum dan HAM setidak-tidaknya menurut analisa saya, karena saya tahu bahwa antara Denny dan Saldi adalah orang yang hampir mirip dalam gaya dan kemampuan, sama-sama pegiat anti korupsi dan sama-sama muda pula untuk mobile membenahi kementerian ini. Tapi lagi-lagi kenyataan politik berkata lain. Saya tidak mau kementerian ini kembali kejaman kegelapannya sebagai kementerian yang menyimpan terlalu banyak pengangguran terselubung.
Bapak menteri yang terhormat, anggaplah saya ini terlalu lancang menggoret surat ini kepada Bapak. Hal ini semua karena ekspektasi saya terhadap kementerian ini sangat tinggi, supaya bisa menjadi panglima yang menjaga kebutuhan hukum dan keadilan bagi rakyat semesta Indonesia. Sampai saat ini saya tidak dalam posisi pesimis dan untuk mendukung rasa optimis saya sehingga saya membuat surat ini untuk Bapak.
Sebelum Bapak menjalankan tugas yang maha berat ini ada baiknya Bapak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Bapak semakin dikuatkan untuk menghadapi berbagai persoalan termasuk tipe-tipe manusia yang akan Bapak pimpin. Inilah beberapa saran saya sebagai anggota kepada Bapak :

1.      Berhati-Hatilah Kepada Penjilat.
      Sesaat setelah Bapak diumumkan sebagai menteri, banyak orang yang sudah merancang cara bagaimana terbaik untuk mendekati Bapak, dan disini Bapak layak berhati-hati lihat dan pelajarilah orang-orang yang mendekati Bapak itu. Jangan terlalu banyak bercerita dengan orang yang selalu menyanjung, mereka ini umumnya akan selalu bercerita tentang kehebatan Bapak, keberhasilan Bapak dan berbagai macam pencapaian Bapak. Saya ingatkan bahwa mereka itu adalah penjilat. Manakala ada kesempatan baik, mereka akan meminta sesuatu kepada Bapak, dan manakala Bapak lengah mereka ini yang lebih dahulu menjerumuskan Bapak dan manakala Bapak sudah terjerumus, orang inilah yang pertama yang akan membusukkan Bapak. Mereka itu ibarat agen Mossad yang merekrut orang dengan melalukannya secara sempurna bahkan sang rekrutan pun tidak tahu mereka sudah direkrut menjadi informan bagi kepentingan Mossad. Cobalah mempertimbangkan kritikan sehat kepada Bapak, saran saya Bapak harus menelaah kritikan itu jika baik bolehlah Bapak terima. Jika manis jangan cepat ditelan dan jika pahit jangan cepat dimuntahkan.

2.      Jagalah Integritas Bapak.
Seperti yang telah saya tulis di atas sepanjang pengetahuan saya Bapak adalah orang yang berintegritas baik, tetapi seiring dengan telah diangkatnya Bapak sebagai menteri, godaannya jauh lebih hebat dari yang sebelumnya, cara mereka menggoda Bapak itu senyap penuh dengan “seolah-olah”. Seolah-olah baik, seolah-olah bijak, seolah-olah hebat dan sebagainya. Sehebat apapun Bapak, ini akan sulit Bapak deteksi dan klasifikasi. Mereka itu tidak selalu datang langsung secara to the point kepada Bapak, tetapi mereka akan selalu merintis jalan untuk boleh bersua dan bercengkrama. Pelajarilah para menteri yang terdahulu, mereka itu tidak kalah berintegritasnya tapi mereka jatuh karena tidak cukup cerdik menghadapi orang. Tentu Bapak setuju Pak Rudi Rubiandini, Pak Andi Malarangeng atau Pak Jero Wacik adalah orang yang cukup berintegritas pada awalnya tetapi mereka jatuh juga dan diantara mereka ada yang jatuh karena kerabat mereka bukan?

3.      Kepentingan Kesejahteraan Hukum Masyarakat Yang Utama.
Apapun yang Bapak kerjakan kedepan ini kesejahteraan hukum rakyatlah yang terutama. Kita adalah negara yang menganut walfare state karena kita orang-orang yang bekerja untuk hukum maka kesejahteraan hukum rakyatlah yang utama kita pastikan. Di sini akan banyak rintangan yang akan Bapak hadapi. Sebagai orang partai tidak semerta-merta Bapak bukan orang yang profesional dan sesuai dengan peristilahan yang terbentuk tentang profesional partai itu memang ada, dan banyak, Bapak adalah salah satunya. Sekarang Bapak bukan lagi milik partai tetapi milik Indonesia dan bekerja untuk Indonesia dalam meraih kesejahteraan khususnya kesejahteraan hukum. Bila partai mencari keuntungan dari Bapak dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara, Bapak harus tegas menolaknya. Jika Bapak tidak siap menolak, maka Bapak harus siap dicaci-maki banyak orang. Jika Bapak tidak siap menolak berarti Bapak tidak profesional tetapi Bapak adalah orang partai.

Di kementerian, inilah yang akan Bapak hadapi :
            Di unit eselon satu, reformasi birokrasi telah berjalan sangat baik. Saya sudah merasakannya beberapa kali saya mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh unit itu. Saya merasakan betapa perubahan sangat terasa dan bilapun masih akan ada perbaikan tidak separah yang terjadi di Kantor Wilayah dan UPT.
Di Kantor Wilayah dan UPT Bapak akan menemukan hambatan yang sangat angker terutama masalah Sumber Daya Manusianya. Seperti yang Bapak tahu sebelum adanya reformasi birokrasi yang telah berjalan efektif dua tahun belakangan ini untuk perekrutan, SDM-SDM ini direkrut dengan sembarangan. SDM-SDM ini umumnya masuk secara siluman bila tidak karena uang, mungkin karena deking atau karena kekerbatan. Orang-orang inilah sekarang yang bekerja untuk Anda. Syukurlah kepada Tuhan diberikan kesempatan kepada Bapak Azwar Abubakar dan Bapak Eko Prasojo memimpin Kemen PAN & RB sehingga rekruitmen dua tahun belakangan dijalankan dengan baik dan transparan sehingga melahirkan orang-orang yang kualified. Ditatanan pelayanan umum dimasyarakat mungkin ini belum terasa karena mereka masih sedikit tetapi di lingkungan pekerjaan rekruitan baru ini umumnya menjadi ujung tombak. SDM-SDM ini mungkin saja akan membuat Bapak pusing tetapi bukan tidak mungkin mereka ini dapat diandalkan yang diperlukan adalah kebijakan dari pimpinan. Perubahan ini hanya bisa dilakukan dari top to down. Jangan berharap jika Bapak sudah memilih orang-orang beritegritas ditingkatan eselon satu hal ini akan langsung menular ke bawah. Saya pastikan itu tidak akan terjadi. Setiap rekruitmen pejabat mulai dari eselon yang paling tinggi dan yang paling rendah jangan sampai lepas dari bidikan Bapak. Karena mafia birokrasi sekarang bekerja di tingkatan itu. Pastikan orang yang Bapak percayai mempelajari orang-orang yang telah diusulkan itu. Bapak harus mengontrol ini semua. Apakah Bapak masih cukup kuat?
Jika rekruitmen CPNS sudah berjalan baik tidak halnya dengan penempatan pejabat. Pelaksanaan penempatan ini masih sarat dengan KKN, rapat penentuan jabatan di tingkat kanwil hanya akal-akalan saja. Usul saya Bapak meniru apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan DKI Jakarta dengan melakukan lelang jabatan dari hasil test dengan melibatkan pihak independen dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Apakah Bapak akan mampu  mengawasi semua?
Jika ini sudah Bapak laksanakan semuanya akan semakin mudah untuk Bapak. Anak didik pemasyarakatan yang melarikan diri akan terminimalisir, berkurang HALINAR, berkurang pegawai imigrasi yang memalsukan paspor, berkurang pelayan jasa hukum yang pungli dan lain-lainnya. Apakah Bapak akan mampu menempatkan orang-orang terbaik di tempatnya masing-masing? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terjawab seiring waktu.

Tentang Tumpang Tindihnya Regulasi
            Bapak yang terhormat, tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang ada adalah persoalan lain yang patut diperhatikan. Contoh sederhana tumpang tindihnya peraturan adalah tugas dan fungsi yang ada di bidang saya, Bidang Pelayanan Hukum tepatnya pemberdayaan PPNS HKI tentang tumpang tindihnya regulasi tentang PPNS HKI seperti yang ada di KUHAP dan Perkap.
Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Sutarman (Sekarang menjadi Kapolri) mengungkapkan bahwa Mabes Polri masi kekurangan personil sehingga banyak kasus hukum yang tidak tertangani secara keseluruhan, hal itu ditulis dalam laman jpnn.com tertanggal 29 Nopember 2011. Tetapi pernyataan dari Mabes Polri ini seakan-akan bertentangan dengan apa yang menjadi produk hukum yang dikeluarkan oleh Kapolri sendiri tentang Manejemen PPNS yang memberikan pembatasan kepada PPNS untuk bertindak dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang HKI. Dalam Peraturan tersebut di wajibkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dalam melakukan penyidikan dalam kasus mudah ditangani oleh 2 orang PPNS, dalam kasus sedang ditangani oleh 3 orang PPNS, untuk kasus sulit ditangani oleh 4 orang dan untuk kasus yang sangat sulit ditangani oleh 5 orang PPNS sesuai dengan pasal 15 Perkap Nomor 6 tahun 2010. Penyidikan yang akan dilakukan PPNS dengan adanya peraturan Perkap ini tentu saja akan membatasi PPNS HKI di daerah seperti Papua yang hanya memiliki 1 orang PPNS HKI. Alhasil Pelanggar HKI menjadikan Papua menjadi daerah yang sangat menjanjikan untuk memasarkan produk-produk hasil bajakan mereka. Ini menjadi ironi manakalah Mabes Polri mengatakan kekurangan personil tapi memberikan batasan yang merantai kewenangan PPNS. Dengan adanya pembatasan itu seolah-olah membenarkan apa yang menjadi pihak produsen HKI seperti Amerika yang mengatakan Indonesia sebagai sarangnya pelanggar HKI dan perlu diawasi karena pemerintahnya tidak efektif menghadapi para pelanggar HKI. Pelanggar ini tidaklah melakukannya secara rahasia tetapi umum dan ada dimana-mana. Mereka menjual produk bajakan ini terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi. Mulai dari emperan toko sampai dengan retail-retail besar.
Tumpang tindih peraturan seperti itu banyak terdapat di bidang-bidang lain di pemerintahan kita. Apakah Bapak siap bernegosiasi dengan pihak Polri atau instansi yang lain?

Pelaksanaan Bantuan Hukum.
            Pelaksanaan Bantuan Hukum juga perlu mendapat perhatian dari Bapak, terkendalanya pelaksanan ini karena adanya ego sektoral antara semua pemangku kepentingan, sulitnya mendapat Kartu Miskin dari desa dan kelurahan, adanya kesulitan dalam meminta putusan pengadilan oleh OBH ini semua kendala-kendala yang umum terjadi yang menyulitkan OBH dalam melakukan reimbursement. Diperlukan adanya kesepahaman antara Kemendagri, Mahkamah Agung dan Kemenkumham untuk mempermudah proses ini.
Ada banyak curahan hati yang ingin saya sampaikan kepada Bapak tetapi untuk saat ini, inilah yang bisa sampaikan. Ya’ahowu...Horas. Salam untuk Indonesia Sejahtera. Terima Kasih.

Jhon Charles Sinambela
Staf pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkumham Papua




Selasa, 21 Oktober 2014

BBM Harus Naik Mengikuti Harga Pasar, Sekarang!



BBM Harus Naik Mengikuti Harga Pasar, Sekarang!

Rencana pemerintah yang akan menaikkan harga bbm bersubsidi harus didukung alasannya:

(hitung-hitungan ini tidak persis tetapi mendekati)
-          Konsumsi minyak Indonesia/hari  = 1,25 juta Barel/Hari
-          Produksi minyak Indonesia/hari = 608 ribu Barel/Hari
-          Perbedaan = 642.000 Barel/Hari (kita harus impor minyak sebesar ini setiap harinya)
             itu sama dengan 102.078.000 liter (1 barel = 159 liter)
-          Bensin subsidi 1 liter di Indonesia = Rp. 4.500
-          Harga tanpa subsidi = Rp 9.500
-          Perbedaan harga = Rp 4.000
(Berarti setiap liter bensin yang kamu pakai setiap hari dibiayai oleh APBN sebanyak Rp 4.000)

Ringkasnya di APBN tahun 2015 anggaran subsidi BBM mencapai Rp 291 Triliun/Tahun

Efeknya,
*   Karena harga murah rakyat jadi boros mempergunakan energi. Penggede-penggede membeli mobil bahkan hanya untuk mobilisasi jongosnya. Sehingga yang lebih banyak mempergunakan subsidi adalah para penggede. Listrik diboros-boroskan, televisi ga ada yang nonton tetapi dari malam sampai pagi hidup terus karena sepele dengan harga yang murah. (Di Indonesia tenaga listrik itu banyak dari diesel  yang notabene digerakkan oleh minyak).
*  Penyelundupan BBM. Adanya disparitas harga yang sangat jauh menjadikan terjadinya penyelundupan BBM ke luar negeri, atau penimbunan BBM subsidi untuk dijual ke Industri yang tanpa subsidi.
*     Karena besarnya subsidi BBM, sehingga sektor yang lain menjadi terkendala.

Pertanyaannya
·         Apakah lebih baik uang itu kita bakar? atau
·         Uang itu kita pergunakan menjadi modal?
                Jika kita pergunakan uang itu menjadi modal, akan bisa membangun infrastruktur sangat banyak. Satu contoh  sederhana  “perbaikan jalan”. Dengan jalan yang rusak akan menghabiskan BBM banyak. Dengan jalan baik akan mengirit BBM dan mengirit waktu. Jika BBM dinaikkan sesuai harga pasar, maka macet akan berkurang di kota-kota besar, karena keluarga-keluarga mapan akan berpikir ulang untuk menambah koleksi mobilnya.
                Memang akan ada efek negatif yang mengikuti seperti inflasi yang tinggi, tetapi itu akan seperti pil pahit, awalnya akan pahit dan menyengsarakan tetapi akan menjadi obat untuk kesembuhan.

Solusinya
-          Naikkan harga minyak sesuai pasar.
-          Berikan bantuan tunai kepada rakyat yang berpenghasilan 2 jt rupiah sebesar Rp 500.000/KK untuk 1 tahun dan tahun berikutnya ditinjau kembali sesuai keadaan.
-          Awasi dengan melekat segala pengeluaran negara terlebih yang diperuntukkan untuk BBM.

                Bagi mahasiswa/i bila dalam waktu dekat ini ada kenaikan BBM , anda harus berpikiran jernih, logis dan realistis. Jangan mau dipengaruhi media karena ada kepentingan politik dibalik semuanya itu. Jangan sampai tindakan anda ditunggangi kepentingan politis.

Senin, 20 Oktober 2014

Tugas HKI



Penegakan HKI di Papua dan Masyarakat Ekonomi ASEAN
(Antara Kekurangan Personil Polri dengan Pemberian Kewenangan Setengah Hati Kepada PPNS HKI)
Pendahuluan
Hampir disemua lini ada pelanggaran HKI terjadi di Papua mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek dan lain-lain dengan lain perkataan apa yang digunakan sehari-hari tidak lepas pembajakan semua jenis HKI mulai dari baju, sepatu, software, musik dan lain-lain. Sekarang hasil bajakan adalah hidup kita. Kita hidup dengan mempergunakan hasil bajakan itulah mengapa Indonesia menjadi salah satu negara yang paling diawasi.

HKI sebagi Isu Internasional
Penegakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual adalah isu internasional dan Indonesia menjadi salah satu negara yang paling diawasi oleh mata dunia. Menurut United State Trade Representative (agen eksekutif yang mengadministrasi kebijakan perdagangan internasional Amerika Serikat) sebagaiman dilansir oleh tempo.co tertanggal 26 April 2013, bahwa pemeritah Indonesia belum efektif dalam memerangi pembajakan.

Indonesia dan HKI
Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Sutarman (Sekarang menjadi Kapolri) mengungkapkan bahwa mabes polri masi kekurangan personil sehingga banyak kasus hukum yang tidak tertangani secara keseluruhan, hal itu ditulis dalam laman jpnn.com tertanggal 29 Nopember 2011. Tetapi pernyataan dari Mabes Polri ini seakan-akan bertentangan dengan apa yang menjadi produk hukum yang dikeluarkan oleh Kapolri sendiri tentang Manejemen PPNS yang memberikan pembatasan kepada PPNS untuk bertindak dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang HKI. Dalam Peraturan tersebut di wajibkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dalam melakukan penyidikan dalam kasus mudah ditangani oleh 2 orang PPNS, dalam kasus sedang ditangani oleh 3 orang PPNS, untuk kasus sulit ditangani oleh 4 orang dan untuk kasus yang sangat sulit ditangani oleh 5 orang PPNS sesuai dengan pasal 15 Perkap Nomor 6 tahun 2010. Penyidikan yang akan dilakukan PPNS dengan adanya peraturan Perkap ini tentu saja akan membatasi PPNS HKI di daerah seperti Papua yang hanya memiliki 1 orang PPNS HKI. Alhasil Pelanggar HKI menjadikan Papua menjadi daerah yang sangat menjanjikan untuk memasarkan produk-produk hasil bajakan mereka. Ini menjadi ironi manakalah Mabes Polri mengatakan kekurangan personil tapi memberikan batasan yang merantai kewenangan PPNS. Dengan adanya pembatasan itu seolah-olah membenarkan apa yang menjadi pihak produsen HKI seperti Amerika yang mengatakan Indonesia sebagai sarangnya pelanggar HKI dan perlu diawasi karena pemerintahnya tidak efektif menghadapi para pelanggar HKI. Pelanggar ini tidaklah melakukannya secara rahasia tetapi umum dan ada dimana-mana. Mereka menjual produk bajakan ini terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi. Mulai dari emperan toko sampai dengan retail-retail besar.
Kurangnya personil sebenarnya bukanlah alasan yang sah untuk tidak melakukan tindakan kepada para pelanggar HKI ini. Tetapi tidak adanya kemauan dalam penegakan dan memberikan pembatasan kepada instansi kepada pihak lain untuk melaksanakan penegakannya. Tanpa PPNS HKI pun sebenarnya polisi bisa saja melakukan penegakan kepada pelanggar itu. Tetapi ada kepentingan-kepentingan lain diluar kepentingan penegakan hukum yang menjadi alasan disamping karena memang pelanggaran HKI sebagai delik aduan. Pembatasana ruang gerak PPNS HKI juga merupakan bagian strategi untuk pembiayaran pelanggar HKI melakukan aksinya.



Penegakan HKI dan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015

Grand Design Reformasi Birokrasi seperti tertuang dalam Perpres Nomor 81 tahun 2010 telah menggariskan bahwa reformasi birokrasi gelombang kedua 2010 - 2014 menyasar supaya terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Ketiga sasaran diatas apabila dilaksanakan setiap instansi akan menjadi kebaikan terhadap pelaksanaan penegakan HKI. Sasaran diatas tentu berdasarkan banyak pertimbangan permasalahan birokrasi yang ada. Permasalahan birokrasi yang menonjol dalam kasus ini yaitu adanya tumpang tindih aturan yang terjadi antara peran PPNS dengan Peraturan Kapolri. Adanya ego sektoral pihak polri sebagai yang merasa menjadi penguasa tunggal penyidikan menjadikan segala hal tentang penegakan berbagai kejahatan yang melibatkan PPNS termasuk HKI menjadikan tumbuh suburnya pelanggaran HKI di Indonesia khususnya Papua. Hal tersebut menjadikan negara produsen yang dirugikan seperti sah untuk mendiskreditkan Pemerintah Indonesia sebagai Negara yang tidak efektif, dan itu memang terjadi.
            Papua sebagai salah satu provinsi Indonesia ikut berbenah menyambut Masyarakat ekonomi ASEAN yang akan resmi mulai berlaku 2015. Kekayaan Intelektual menjadi salah objek yang akan dipersaingkan antar sumber daya manusia semua negara ASEAN. Sehingga tanpa perlindungan yang memadai disemua negara HKI ini menjadi kekayaan yang sia-sia. Manakala HKI tidak dilindungi maka akan menjadi serangan yang akan dilakukan sesama negara ASEAN kepada Indonesia sebagai negara yang tidak serius dalam menghargai Hak Kekayaan Intelektual masyarakat Ekonomi ASEAN. Tidak adanya sekat pembatas dalam perekonomian pada tahun 2015 di masyarakat ASEAN harus disikapi dengan semakin ketatnya penegakan terhadap produk kekayaan intelektual masyarakat. Hal ini sudah harus dimulai dari sekarang dengan menghapuskan segala regulasi yang tidak berpihak kepada orang-orang yang mempunyai hak kekayaan itelektual.

Tugas AHU



Fidusia Online Kebijakan “Nyinyir” Yang Menjadi Role Model Pelayanan Publik

Ketika Fidusia Online di launching banyak orang yang “nyinyir” bahwa aturan pelaksanaan fidusia online tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya, kekhawatiran tentang perananan kantor wilayah yang disunat, kehandalan server, kesan terburu-buru tanpa sosialisasi yang memadai dan lain-lain. Banyak motif orang-orang yang merasa “nyinyir”, ada yang murni menganalisa hukum bahwa ada ketidaksinkronan (saya salah satu diantaranya) antara peraturan pemberlakuan fidusia online (Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2013) dengan Peraturan Pemerintah yang ada diatasnya (PP 86 tahun 2000) yang akan mengesampingkan secara otomatis pemberlakuan fidusia online (lex superior derogat legi inferior). Kekhawatiran bila para pihak yang ada di dalam perjanjian pokok melakukan wanprestasi akan tidak mempunyai hak eksokutorial karena adanya ketidaksinkronan/ketidakabsahan aturan pemberlakuan dimaksud, tetapi setelah dianalisa ternyata hal tersebut tidak ada permasalahan yang berarti. Ada banyak motif-motif lainnya juga termasuk kekhawatiran tidak akan mendapatkan “luncuran” dari notaris, walaupun tidak ada yang mengakui secara transparan tetapi kenyataan itu ada.
Seiring berjalannya waktu peningkatan pelayanan yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mendapat acungan jempol dari berbagai pihak termasuk dari masyarakat, dunia usaha, notaris, instansi pemerintah diluar Kementerian Hukum dan HAM dan media massa nasional.
-       dan lain-lain.
Kompas mengatakan hal ini sebagai langkah hebat, detik.com juga memberikan informasi bahwa fidusia online ini sebagai prestasi. Kementerian Pendayagaunaan Aparatur Negara mengganjar fidusia online sebagai salah satu dari sembilan layanan publik terbaik yang sedang dinilai oleh Kemenpan dalam kompetisi bergengsi yang diikuti oleh lebih dari seratus layanan publik.
Bahkan kehandalan server juga tidak menjadi soal yang berarti, walaupun pernah terjadi server down karena melonjaknya permintaan layanan dari 1500 – 3000 berkas perhari menjadi 20.000 berkas perhari. Permasalahan ini sudah diatasi dengan mengalokasikan dana Rp. 10 Miliar untuk penghandalan server. Tetapi penyempurnaan dalam pelayanan fidusia online akan menjadi tolak ukur suksesnya fidusia online kedepan, karena bukan tidak mungkin layanan fidusia online akan semakin melonjak lebih tinggi seiring dengan perkembagan perekonomian Negeri kita. Untuk itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum harus bisa memprediksi kebutuhan server untuk 2 – 10 tahun mendatang supaya tidak terjadi seperti apa yang terjadi pada layanan listrik.
Kehandalan layanan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, jika dulunya penumpukan layanan fidusia hampir terjadi diseluruh kanwil diseluruh Indonesia terutama semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, dengan adanya layanan ini birokrasi penerbitan sertifikat fidusia ini benar-benar dipangkas, bila sebelumnya minimal membutuhkan tiga tanda tangan,  paraf dan stempel tetapi setelah online bahkan tanpa tanda tangan dan stempel. Bila sebelumnya ruangan untuk berkas fidusia online membutuhkan ruangan yang luas sekarang segala berkas pendukung bisa discan dan dikirimkan ke website layanan ini dan tersimpan secara digital.
Kedepan apa yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU ini sepatutnya bisa menjadi acuan diberbagai pelayanan publik yang ada di Indonesia, bahwa keabsahan dari suatu produk seperti sertifikat yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, bukanlah karena banyaknya tandatangan atau stempel, melainkan karena kewenangan yang diberikan oleh negara kepada penerbitan sertifikat itu. Jadi produknya dengan tanda tangan dan stempel atau tanpa tanda tangan dan stempel tidaklah menjadi soal yang penting produk itu sah dan berlaku ditambah jangan ada identitas sertifikat dobel, toh untuk memalsukan tandatangan dan stempel juga sama gampangnya dengan membalikkan telapak tangan.
Untuk lebih mengkhususkan identitas setiap sertifikat yang ada sehingga mengurangi resiko kesalahan dan penyalahgunaan, sebagai usulan ada baiknya kedepan Direktorat Jendral AHU membuat sistem barcode untuk setiap produk sertifikat yang di printout oleh setiap notaris.