Senin, 20 Oktober 2014

Tugas AHU



Fidusia Online Kebijakan “Nyinyir” Yang Menjadi Role Model Pelayanan Publik

Ketika Fidusia Online di launching banyak orang yang “nyinyir” bahwa aturan pelaksanaan fidusia online tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya, kekhawatiran tentang perananan kantor wilayah yang disunat, kehandalan server, kesan terburu-buru tanpa sosialisasi yang memadai dan lain-lain. Banyak motif orang-orang yang merasa “nyinyir”, ada yang murni menganalisa hukum bahwa ada ketidaksinkronan (saya salah satu diantaranya) antara peraturan pemberlakuan fidusia online (Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2013) dengan Peraturan Pemerintah yang ada diatasnya (PP 86 tahun 2000) yang akan mengesampingkan secara otomatis pemberlakuan fidusia online (lex superior derogat legi inferior). Kekhawatiran bila para pihak yang ada di dalam perjanjian pokok melakukan wanprestasi akan tidak mempunyai hak eksokutorial karena adanya ketidaksinkronan/ketidakabsahan aturan pemberlakuan dimaksud, tetapi setelah dianalisa ternyata hal tersebut tidak ada permasalahan yang berarti. Ada banyak motif-motif lainnya juga termasuk kekhawatiran tidak akan mendapatkan “luncuran” dari notaris, walaupun tidak ada yang mengakui secara transparan tetapi kenyataan itu ada.
Seiring berjalannya waktu peningkatan pelayanan yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mendapat acungan jempol dari berbagai pihak termasuk dari masyarakat, dunia usaha, notaris, instansi pemerintah diluar Kementerian Hukum dan HAM dan media massa nasional.
-       dan lain-lain.
Kompas mengatakan hal ini sebagai langkah hebat, detik.com juga memberikan informasi bahwa fidusia online ini sebagai prestasi. Kementerian Pendayagaunaan Aparatur Negara mengganjar fidusia online sebagai salah satu dari sembilan layanan publik terbaik yang sedang dinilai oleh Kemenpan dalam kompetisi bergengsi yang diikuti oleh lebih dari seratus layanan publik.
Bahkan kehandalan server juga tidak menjadi soal yang berarti, walaupun pernah terjadi server down karena melonjaknya permintaan layanan dari 1500 – 3000 berkas perhari menjadi 20.000 berkas perhari. Permasalahan ini sudah diatasi dengan mengalokasikan dana Rp. 10 Miliar untuk penghandalan server. Tetapi penyempurnaan dalam pelayanan fidusia online akan menjadi tolak ukur suksesnya fidusia online kedepan, karena bukan tidak mungkin layanan fidusia online akan semakin melonjak lebih tinggi seiring dengan perkembagan perekonomian Negeri kita. Untuk itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum harus bisa memprediksi kebutuhan server untuk 2 – 10 tahun mendatang supaya tidak terjadi seperti apa yang terjadi pada layanan listrik.
Kehandalan layanan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, jika dulunya penumpukan layanan fidusia hampir terjadi diseluruh kanwil diseluruh Indonesia terutama semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, dengan adanya layanan ini birokrasi penerbitan sertifikat fidusia ini benar-benar dipangkas, bila sebelumnya minimal membutuhkan tiga tanda tangan,  paraf dan stempel tetapi setelah online bahkan tanpa tanda tangan dan stempel. Bila sebelumnya ruangan untuk berkas fidusia online membutuhkan ruangan yang luas sekarang segala berkas pendukung bisa discan dan dikirimkan ke website layanan ini dan tersimpan secara digital.
Kedepan apa yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU ini sepatutnya bisa menjadi acuan diberbagai pelayanan publik yang ada di Indonesia, bahwa keabsahan dari suatu produk seperti sertifikat yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, bukanlah karena banyaknya tandatangan atau stempel, melainkan karena kewenangan yang diberikan oleh negara kepada penerbitan sertifikat itu. Jadi produknya dengan tanda tangan dan stempel atau tanpa tanda tangan dan stempel tidaklah menjadi soal yang penting produk itu sah dan berlaku ditambah jangan ada identitas sertifikat dobel, toh untuk memalsukan tandatangan dan stempel juga sama gampangnya dengan membalikkan telapak tangan.
Untuk lebih mengkhususkan identitas setiap sertifikat yang ada sehingga mengurangi resiko kesalahan dan penyalahgunaan, sebagai usulan ada baiknya kedepan Direktorat Jendral AHU membuat sistem barcode untuk setiap produk sertifikat yang di printout oleh setiap notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar