Fidusia Online
Kebijakan “Nyinyir” Yang Menjadi Role
Model Pelayanan Publik
Ketika Fidusia Online
di launching banyak orang yang
“nyinyir” bahwa aturan pelaksanaan fidusia online tersebut bertentangan dengan
aturan diatasnya, kekhawatiran tentang perananan kantor wilayah yang disunat,
kehandalan server, kesan terburu-buru tanpa sosialisasi yang memadai dan lain-lain.
Banyak motif orang-orang yang merasa “nyinyir”, ada yang murni menganalisa
hukum bahwa ada ketidaksinkronan (saya salah satu diantaranya) antara peraturan
pemberlakuan fidusia online (Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun
2013, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2013) dengan Peraturan Pemerintah yang ada
diatasnya (PP 86 tahun 2000) yang akan mengesampingkan secara otomatis
pemberlakuan fidusia online (lex superior derogat legi inferior).
Kekhawatiran bila para pihak yang ada di dalam perjanjian pokok melakukan
wanprestasi akan tidak mempunyai hak eksokutorial karena adanya
ketidaksinkronan/ketidakabsahan aturan pemberlakuan dimaksud, tetapi setelah
dianalisa ternyata hal tersebut tidak ada permasalahan yang berarti. Ada banyak
motif-motif lainnya juga termasuk kekhawatiran tidak akan mendapatkan
“luncuran” dari notaris, walaupun tidak ada yang mengakui secara transparan
tetapi kenyataan itu ada.
Seiring berjalannya
waktu peningkatan pelayanan yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum mendapat acungan jempol dari berbagai pihak termasuk dari
masyarakat, dunia usaha, notaris, instansi pemerintah diluar Kementerian Hukum
dan HAM dan media massa nasional.
-
dan
lain-lain.
Kompas mengatakan hal
ini sebagai langkah hebat, detik.com juga memberikan informasi bahwa fidusia
online ini sebagai prestasi. Kementerian Pendayagaunaan Aparatur Negara mengganjar
fidusia online sebagai salah satu dari sembilan layanan publik terbaik yang
sedang dinilai oleh Kemenpan dalam kompetisi bergengsi yang diikuti oleh lebih
dari seratus layanan publik.
Bahkan kehandalan server
juga tidak menjadi soal yang berarti, walaupun pernah terjadi server down karena melonjaknya
permintaan layanan dari 1500 – 3000 berkas perhari menjadi 20.000 berkas
perhari. Permasalahan ini sudah diatasi dengan mengalokasikan dana Rp. 10
Miliar untuk penghandalan server. Tetapi penyempurnaan dalam pelayanan fidusia
online akan menjadi tolak ukur suksesnya fidusia online kedepan, karena bukan
tidak mungkin layanan fidusia online akan semakin melonjak lebih tinggi seiring
dengan perkembagan perekonomian Negeri kita. Untuk itu Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum harus bisa memprediksi kebutuhan server untuk 2 – 10
tahun mendatang supaya tidak terjadi seperti apa yang terjadi pada layanan
listrik.
Kehandalan layanan
ini tidak bisa dipandang sebelah mata, jika dulunya penumpukan layanan fidusia
hampir terjadi diseluruh kanwil diseluruh Indonesia terutama semenjak
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang
Pendaftaran Jaminan Fidusia, dengan adanya layanan ini birokrasi penerbitan
sertifikat fidusia ini benar-benar dipangkas, bila sebelumnya minimal
membutuhkan tiga tanda tangan, paraf dan
stempel tetapi setelah online bahkan tanpa tanda tangan dan stempel. Bila sebelumnya
ruangan untuk berkas fidusia online membutuhkan ruangan yang luas sekarang segala
berkas pendukung bisa discan dan dikirimkan ke website layanan ini dan
tersimpan secara digital.
Kedepan apa yang
telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU ini sepatutnya bisa menjadi acuan
diberbagai pelayanan publik yang ada di Indonesia, bahwa keabsahan dari suatu
produk seperti sertifikat yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, bukanlah
karena banyaknya tandatangan atau stempel, melainkan karena kewenangan yang
diberikan oleh negara kepada penerbitan sertifikat itu. Jadi produknya dengan
tanda tangan dan stempel atau tanpa tanda tangan dan stempel tidaklah menjadi
soal yang penting produk itu sah dan berlaku ditambah jangan ada identitas
sertifikat dobel, toh untuk memalsukan tandatangan dan stempel juga sama
gampangnya dengan membalikkan telapak tangan.
Untuk lebih
mengkhususkan identitas setiap sertifikat yang ada sehingga mengurangi resiko
kesalahan dan penyalahgunaan, sebagai usulan ada baiknya kedepan Direktorat
Jendral AHU membuat sistem barcode
untuk setiap produk sertifikat yang di printout
oleh setiap notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar