Penegakan HKI di
Papua dan Masyarakat Ekonomi ASEAN
(Antara
Kekurangan Personil Polri dengan Pemberian Kewenangan Setengah Hati Kepada PPNS
HKI)
Pendahuluan
Hampir disemua
lini ada pelanggaran HKI terjadi di Papua mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek
dan lain-lain dengan lain perkataan apa yang digunakan sehari-hari tidak lepas
pembajakan semua jenis HKI mulai dari baju, sepatu, software, musik dan
lain-lain. Sekarang hasil bajakan adalah hidup kita. Kita hidup dengan
mempergunakan hasil bajakan itulah mengapa Indonesia menjadi salah satu negara
yang paling diawasi.
HKI sebagi Isu Internasional
Penegakan
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual adalah isu internasional dan Indonesia
menjadi salah satu negara yang paling diawasi oleh mata dunia. Menurut United State Trade Representative (agen
eksekutif yang mengadministrasi kebijakan perdagangan internasional Amerika
Serikat) sebagaiman dilansir oleh tempo.co tertanggal 26 April 2013, bahwa
pemeritah Indonesia belum efektif dalam memerangi pembajakan.
Indonesia dan HKI
Mabes Polri
melalui Kabareskrim Komjen Sutarman (Sekarang menjadi Kapolri) mengungkapkan
bahwa mabes polri masi kekurangan personil sehingga banyak kasus hukum yang
tidak tertangani secara keseluruhan, hal itu ditulis dalam laman jpnn.com
tertanggal 29 Nopember 2011. Tetapi pernyataan dari Mabes Polri ini seakan-akan
bertentangan dengan apa yang menjadi produk hukum yang dikeluarkan oleh Kapolri
sendiri tentang Manejemen PPNS yang memberikan pembatasan kepada PPNS untuk
bertindak dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang HKI. Dalam Peraturan
tersebut di wajibkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dalam melakukan
penyidikan dalam kasus mudah ditangani oleh 2 orang PPNS, dalam kasus sedang
ditangani oleh 3 orang PPNS, untuk kasus sulit ditangani oleh 4 orang dan untuk
kasus yang sangat sulit ditangani oleh 5 orang PPNS sesuai dengan pasal 15
Perkap Nomor 6 tahun 2010. Penyidikan yang akan dilakukan PPNS dengan adanya
peraturan Perkap ini tentu saja akan membatasi PPNS HKI di daerah seperti Papua
yang hanya memiliki 1 orang PPNS HKI. Alhasil Pelanggar HKI menjadikan Papua
menjadi daerah yang sangat menjanjikan untuk memasarkan produk-produk hasil
bajakan mereka. Ini menjadi ironi manakalah Mabes Polri mengatakan kekurangan
personil tapi memberikan batasan yang merantai kewenangan PPNS. Dengan adanya
pembatasan itu seolah-olah membenarkan apa yang menjadi pihak produsen HKI
seperti Amerika yang mengatakan Indonesia sebagai sarangnya pelanggar HKI dan
perlu diawasi karena pemerintahnya tidak efektif menghadapi para pelanggar HKI.
Pelanggar ini tidaklah melakukannya secara rahasia tetapi umum dan ada
dimana-mana. Mereka menjual produk bajakan ini terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi.
Mulai dari emperan toko sampai dengan retail-retail besar.
Kurangnya personil
sebenarnya bukanlah alasan yang sah untuk tidak melakukan tindakan kepada para
pelanggar HKI ini. Tetapi tidak adanya kemauan dalam penegakan dan memberikan
pembatasan kepada instansi kepada pihak lain untuk melaksanakan penegakannya.
Tanpa PPNS HKI pun sebenarnya polisi bisa saja melakukan penegakan kepada
pelanggar itu. Tetapi ada kepentingan-kepentingan lain diluar kepentingan penegakan
hukum yang menjadi alasan disamping karena memang pelanggaran HKI sebagai delik
aduan. Pembatasana ruang gerak PPNS HKI juga merupakan bagian strategi untuk
pembiayaran pelanggar HKI melakukan aksinya.
Penegakan HKI dan Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015
Grand Design
Reformasi Birokrasi seperti tertuang dalam Perpres Nomor 81 tahun 2010 telah
menggariskan bahwa reformasi birokrasi gelombang kedua 2010 - 2014 menyasar
supaya terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, terwujudnya
peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Ketiga sasaran diatas apabila
dilaksanakan setiap instansi akan menjadi kebaikan terhadap pelaksanaan
penegakan HKI. Sasaran diatas tentu berdasarkan banyak pertimbangan
permasalahan birokrasi yang ada. Permasalahan birokrasi yang menonjol dalam
kasus ini yaitu adanya tumpang tindih aturan yang terjadi antara peran PPNS
dengan Peraturan Kapolri. Adanya ego sektoral pihak polri sebagai yang merasa
menjadi penguasa tunggal penyidikan menjadikan segala hal tentang penegakan
berbagai kejahatan yang melibatkan PPNS termasuk HKI menjadikan tumbuh suburnya
pelanggaran HKI di Indonesia khususnya Papua. Hal tersebut menjadikan negara
produsen yang dirugikan seperti sah untuk mendiskreditkan Pemerintah Indonesia
sebagai Negara yang tidak efektif, dan itu memang terjadi.
Papua sebagai salah satu provinsi Indonesia ikut berbenah
menyambut Masyarakat ekonomi ASEAN yang akan resmi mulai berlaku 2015. Kekayaan
Intelektual menjadi salah objek yang akan dipersaingkan antar sumber daya
manusia semua negara ASEAN. Sehingga tanpa perlindungan yang memadai disemua
negara HKI ini menjadi kekayaan yang sia-sia. Manakala HKI tidak dilindungi
maka akan menjadi serangan yang akan dilakukan sesama negara ASEAN kepada
Indonesia sebagai negara yang tidak serius dalam menghargai Hak Kekayaan
Intelektual masyarakat Ekonomi ASEAN. Tidak adanya sekat pembatas dalam
perekonomian pada tahun 2015 di masyarakat ASEAN harus disikapi dengan semakin
ketatnya penegakan terhadap produk kekayaan intelektual masyarakat. Hal ini
sudah harus dimulai dari sekarang dengan menghapuskan segala regulasi yang
tidak berpihak kepada orang-orang yang mempunyai hak kekayaan itelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar