Senin, 20 Oktober 2014

Tugas HKI



Penegakan HKI di Papua dan Masyarakat Ekonomi ASEAN
(Antara Kekurangan Personil Polri dengan Pemberian Kewenangan Setengah Hati Kepada PPNS HKI)
Pendahuluan
Hampir disemua lini ada pelanggaran HKI terjadi di Papua mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek dan lain-lain dengan lain perkataan apa yang digunakan sehari-hari tidak lepas pembajakan semua jenis HKI mulai dari baju, sepatu, software, musik dan lain-lain. Sekarang hasil bajakan adalah hidup kita. Kita hidup dengan mempergunakan hasil bajakan itulah mengapa Indonesia menjadi salah satu negara yang paling diawasi.

HKI sebagi Isu Internasional
Penegakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual adalah isu internasional dan Indonesia menjadi salah satu negara yang paling diawasi oleh mata dunia. Menurut United State Trade Representative (agen eksekutif yang mengadministrasi kebijakan perdagangan internasional Amerika Serikat) sebagaiman dilansir oleh tempo.co tertanggal 26 April 2013, bahwa pemeritah Indonesia belum efektif dalam memerangi pembajakan.

Indonesia dan HKI
Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Sutarman (Sekarang menjadi Kapolri) mengungkapkan bahwa mabes polri masi kekurangan personil sehingga banyak kasus hukum yang tidak tertangani secara keseluruhan, hal itu ditulis dalam laman jpnn.com tertanggal 29 Nopember 2011. Tetapi pernyataan dari Mabes Polri ini seakan-akan bertentangan dengan apa yang menjadi produk hukum yang dikeluarkan oleh Kapolri sendiri tentang Manejemen PPNS yang memberikan pembatasan kepada PPNS untuk bertindak dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang HKI. Dalam Peraturan tersebut di wajibkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dalam melakukan penyidikan dalam kasus mudah ditangani oleh 2 orang PPNS, dalam kasus sedang ditangani oleh 3 orang PPNS, untuk kasus sulit ditangani oleh 4 orang dan untuk kasus yang sangat sulit ditangani oleh 5 orang PPNS sesuai dengan pasal 15 Perkap Nomor 6 tahun 2010. Penyidikan yang akan dilakukan PPNS dengan adanya peraturan Perkap ini tentu saja akan membatasi PPNS HKI di daerah seperti Papua yang hanya memiliki 1 orang PPNS HKI. Alhasil Pelanggar HKI menjadikan Papua menjadi daerah yang sangat menjanjikan untuk memasarkan produk-produk hasil bajakan mereka. Ini menjadi ironi manakalah Mabes Polri mengatakan kekurangan personil tapi memberikan batasan yang merantai kewenangan PPNS. Dengan adanya pembatasan itu seolah-olah membenarkan apa yang menjadi pihak produsen HKI seperti Amerika yang mengatakan Indonesia sebagai sarangnya pelanggar HKI dan perlu diawasi karena pemerintahnya tidak efektif menghadapi para pelanggar HKI. Pelanggar ini tidaklah melakukannya secara rahasia tetapi umum dan ada dimana-mana. Mereka menjual produk bajakan ini terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi. Mulai dari emperan toko sampai dengan retail-retail besar.
Kurangnya personil sebenarnya bukanlah alasan yang sah untuk tidak melakukan tindakan kepada para pelanggar HKI ini. Tetapi tidak adanya kemauan dalam penegakan dan memberikan pembatasan kepada instansi kepada pihak lain untuk melaksanakan penegakannya. Tanpa PPNS HKI pun sebenarnya polisi bisa saja melakukan penegakan kepada pelanggar itu. Tetapi ada kepentingan-kepentingan lain diluar kepentingan penegakan hukum yang menjadi alasan disamping karena memang pelanggaran HKI sebagai delik aduan. Pembatasana ruang gerak PPNS HKI juga merupakan bagian strategi untuk pembiayaran pelanggar HKI melakukan aksinya.



Penegakan HKI dan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015

Grand Design Reformasi Birokrasi seperti tertuang dalam Perpres Nomor 81 tahun 2010 telah menggariskan bahwa reformasi birokrasi gelombang kedua 2010 - 2014 menyasar supaya terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Ketiga sasaran diatas apabila dilaksanakan setiap instansi akan menjadi kebaikan terhadap pelaksanaan penegakan HKI. Sasaran diatas tentu berdasarkan banyak pertimbangan permasalahan birokrasi yang ada. Permasalahan birokrasi yang menonjol dalam kasus ini yaitu adanya tumpang tindih aturan yang terjadi antara peran PPNS dengan Peraturan Kapolri. Adanya ego sektoral pihak polri sebagai yang merasa menjadi penguasa tunggal penyidikan menjadikan segala hal tentang penegakan berbagai kejahatan yang melibatkan PPNS termasuk HKI menjadikan tumbuh suburnya pelanggaran HKI di Indonesia khususnya Papua. Hal tersebut menjadikan negara produsen yang dirugikan seperti sah untuk mendiskreditkan Pemerintah Indonesia sebagai Negara yang tidak efektif, dan itu memang terjadi.
            Papua sebagai salah satu provinsi Indonesia ikut berbenah menyambut Masyarakat ekonomi ASEAN yang akan resmi mulai berlaku 2015. Kekayaan Intelektual menjadi salah objek yang akan dipersaingkan antar sumber daya manusia semua negara ASEAN. Sehingga tanpa perlindungan yang memadai disemua negara HKI ini menjadi kekayaan yang sia-sia. Manakala HKI tidak dilindungi maka akan menjadi serangan yang akan dilakukan sesama negara ASEAN kepada Indonesia sebagai negara yang tidak serius dalam menghargai Hak Kekayaan Intelektual masyarakat Ekonomi ASEAN. Tidak adanya sekat pembatas dalam perekonomian pada tahun 2015 di masyarakat ASEAN harus disikapi dengan semakin ketatnya penegakan terhadap produk kekayaan intelektual masyarakat. Hal ini sudah harus dimulai dari sekarang dengan menghapuskan segala regulasi yang tidak berpihak kepada orang-orang yang mempunyai hak kekayaan itelektual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar