Senin, 20 Oktober 2014

Tugas BPHN



Parameter Keberhasilan Penyuluhan Hukum dan Contoh Pelaksanaan Hukum Langsung dan Tidak Langsung

Untuk memwujudkan masyarakat adil yang makmur sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, maka negara harus melakukan pembanguan disegala sektor kehidupan tidak cukup hanya pembangunan fisik saja tetapi juga pembanguan mental. Salah satu bentuk pembanguan mental dimaksud adalah pembanguan hukum. Pola pembangunan yang selama ini cenderung lebih mengutamakan pembanguan fisik dan menomorduakan pembanguan mental adalah tidak tepat. Hal ini bisa kita lihat di mana saja di Indonesia, anggaran yang diperuntukkan untuk biro hukum pemda provinsi atau bidang hukum pemda kota, sangat minim dibandingkan dengan anggaran untuk dinas-dinas lainnya. Penomorduaan pembanguan mental ini yang mengakibatkan ketaatan terhadap hukum menjadi abai. Pembanguan fisik sebagaimanapun digenjot akan hancur dalam sekejap apabila mental masyarakat dan aparatur pemerintahan tidak benar. Korupsi, peredaran narkotika, terorisme, intoleransi dan lain-lain adalah bentuk gagalnya pembanguan mental di Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai kementerian negara yang mengurusi hukum adalah pihak yang paling bertanggungjawab untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui berbagai cara diantaranya penyuluhan hukum. Keberhasilan penyuluhan hukum ini harus ditopang oleh terlaksana baiknya pelaksanaannya. Hal ini ditopang dengan pendanaan, kemampuan sumber daya manusia, perencanaan, persiapan, ketepatan tema ceramah disesuaikan dengan peta permasalahan hukum masyarakat yang akan di suluh dan lain-lain. Disamping itu harus ada paramater yang jelas. Bagaimana penyuluhan hukum itu supaya bisa disebut berhasil. Parameter keberhasilan penyuluhan hukum adalah sebagai   berikut :
1.  Terciptanya masyarakat sadar hukum.
2.  Tersosialisasinya dengan baik produk-produk peraturan kepada masyarakat.
3.  Rendahnya angka pelanggaran hukum
4.  Rendahnya perkawinan dibawah umur
5.  Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak
6.  Rendahnya angka kriminalitas
7.  Rendahnya kasus narkoba
8.  Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan
-       Penyuluhan hukum langsung :
Ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran, simulasi, lomba kadarkum, konsultasi hukum, bantuan hukum dan lain-lain.
-       Penyuluhan hukum tidak langsung :
Dialog interaktif, wawancara radio, pentas panggung, sandiwara, sinetron, fragmen, film, spanduk, poster, brosur, leaflet, booklet, billboard, surat kabar, majalah, running text, filler dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar