Parameter
Keberhasilan Penyuluhan Hukum dan Contoh Pelaksanaan Hukum Langsung dan Tidak
Langsung
Untuk memwujudkan
masyarakat adil yang makmur sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, maka
negara harus melakukan pembanguan disegala sektor kehidupan tidak cukup hanya
pembangunan fisik saja tetapi juga pembanguan mental. Salah satu bentuk pembanguan
mental dimaksud adalah pembanguan hukum. Pola pembangunan yang selama ini
cenderung lebih mengutamakan pembanguan fisik dan menomorduakan pembanguan
mental adalah tidak tepat. Hal ini bisa kita lihat di mana saja di Indonesia,
anggaran yang diperuntukkan untuk biro hukum pemda provinsi atau bidang hukum
pemda kota, sangat minim dibandingkan dengan anggaran untuk dinas-dinas
lainnya. Penomorduaan pembanguan mental ini yang mengakibatkan ketaatan
terhadap hukum menjadi abai. Pembanguan fisik sebagaimanapun digenjot akan
hancur dalam sekejap apabila mental masyarakat dan aparatur pemerintahan tidak
benar. Korupsi, peredaran narkotika, terorisme, intoleransi dan lain-lain
adalah bentuk gagalnya pembanguan mental di Indonesia.
Kementerian Hukum dan
HAM sebagai kementerian negara yang mengurusi hukum adalah pihak yang paling
bertanggungjawab untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui berbagai
cara diantaranya penyuluhan hukum. Keberhasilan penyuluhan hukum ini harus
ditopang oleh terlaksana baiknya pelaksanaannya. Hal ini ditopang dengan
pendanaan, kemampuan sumber daya manusia, perencanaan, persiapan, ketepatan
tema ceramah disesuaikan dengan peta permasalahan hukum masyarakat yang akan di
suluh dan lain-lain. Disamping itu harus ada paramater yang jelas. Bagaimana
penyuluhan hukum itu supaya bisa disebut berhasil. Parameter keberhasilan
penyuluhan hukum adalah sebagai berikut
:
1. Terciptanya
masyarakat sadar hukum.
2. Tersosialisasinya
dengan baik produk-produk peraturan kepada masyarakat.
3. Rendahnya angka
pelanggaran hukum
4. Rendahnya perkawinan
dibawah umur
5. Ketaatan masyarakat
dalam membayar pajak
6. Rendahnya angka
kriminalitas
7. Rendahnya kasus
narkoba
8. Tingginya kesadaran
masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan
-
Penyuluhan
hukum langsung :
Ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran,
simulasi, lomba kadarkum, konsultasi hukum, bantuan hukum dan lain-lain.
-
Penyuluhan
hukum tidak langsung :
Dialog interaktif, wawancara radio, pentas
panggung, sandiwara, sinetron, fragmen, film, spanduk, poster, brosur, leaflet,
booklet, billboard, surat kabar, majalah, running text, filler dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar