Senin, 27 Oktober 2014

Surat Terbuka Buat Pak Menteri Laoly



Surat Terbuka Buat Pak Menteri Laoly
Horas, Ya’ahowu!
Salam hormat Pak Menteri Laoly.
            Setelah pengumuman kabinet oleh Presiden Jokowi ada berbagai macam perasaan yang campur aduk antara senang, gembira, kecewa, semioptimis dan sebagainya. Secara umum kabinet yang dibentuk tergolong baik. Dari 34 menteri yang sudah dipilih sesuai dengan pandanngan hati saya adalah orang-orang yang berintegritas, keyakinan saya bahwa tak satupun dari 34 itu yang pernah terlibat dalam perbuatan yang tercela.
Saat ini Bapak satu-satunya putera terbaik Sumatera Utara yang dipercaya menjadi menteri dan saya ucapkan selamat, dan saya adalah anak buah Bapak sekarang, karena saya adalah pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Saya telah lama mengenal Bapak melalui berbagai media. Bapak dengan saya adalah alumni dari fakultas hukum di universitas yang sama, anak Bapak adalah junior saya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga almamater Bapak
Tetapi biarpun demikian, saya adalah salah seorang dari jutaan masyarakat Indonesia yang kecewa dengan penempatan beberapa orang di kementerian termasuk Bapak. Sebagai orang yang berintegritas, setidaknya menurut keyakinan saya, Bapak layak menjadi seorang menteri dimanapun yang sesuai bidang Bapak (bidang sosial khususnya hukum) tetapi tidak di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut hemat saya, Bapak sudah terlalu sepuh untuk mampu menjaga mobilitas Bapak dalam menangani permasalahan di kementerian ini. Ada 9 unit eselon satu, 33 kantor wilayah (1 kanwil yang akan dipersiapkan) ratusan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi dan UPT Pelayanan jasa hukum dan lain-lain mulai yang ada di kota sampai dengan dipedalaman yang bahkan signal ponsel pun tidak ada. Tetapi sebagai anggota Bapak saya akan memberikan masukan kepada Bapak jika mungkin Bapak menyempatkan diri untuk membacanya.
Kementerian yang Bapak pimpin ini adalah kementerian yang mempunyai rapor baik dimasa kepemimpinan Pak Amir Syamsudin dan Pak Denny Indrayana, angka kredit buat Pak Denny Indrayana sebagai birokrat muda yang mumpuni dan all out dalam mengangkat derajat kementerian ini. Saya pribadi akan merindukan sosok pimpinan seperti beliau yang siap tidak populer demi kebaikan dan itulah mengapa saya sangat menginginkan beliau yang akan naik posisi menjadi menteri tetapi kenyataan politik berkata lain. Secercah harapan tersirat ketika Saldi Isra dipanggil ke istana untuk ditempatkan menjadi Menteri Hukum dan HAM setidak-tidaknya menurut analisa saya, karena saya tahu bahwa antara Denny dan Saldi adalah orang yang hampir mirip dalam gaya dan kemampuan, sama-sama pegiat anti korupsi dan sama-sama muda pula untuk mobile membenahi kementerian ini. Tapi lagi-lagi kenyataan politik berkata lain. Saya tidak mau kementerian ini kembali kejaman kegelapannya sebagai kementerian yang menyimpan terlalu banyak pengangguran terselubung.
Bapak menteri yang terhormat, anggaplah saya ini terlalu lancang menggoret surat ini kepada Bapak. Hal ini semua karena ekspektasi saya terhadap kementerian ini sangat tinggi, supaya bisa menjadi panglima yang menjaga kebutuhan hukum dan keadilan bagi rakyat semesta Indonesia. Sampai saat ini saya tidak dalam posisi pesimis dan untuk mendukung rasa optimis saya sehingga saya membuat surat ini untuk Bapak.
Sebelum Bapak menjalankan tugas yang maha berat ini ada baiknya Bapak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Bapak semakin dikuatkan untuk menghadapi berbagai persoalan termasuk tipe-tipe manusia yang akan Bapak pimpin. Inilah beberapa saran saya sebagai anggota kepada Bapak :

1.      Berhati-Hatilah Kepada Penjilat.
      Sesaat setelah Bapak diumumkan sebagai menteri, banyak orang yang sudah merancang cara bagaimana terbaik untuk mendekati Bapak, dan disini Bapak layak berhati-hati lihat dan pelajarilah orang-orang yang mendekati Bapak itu. Jangan terlalu banyak bercerita dengan orang yang selalu menyanjung, mereka ini umumnya akan selalu bercerita tentang kehebatan Bapak, keberhasilan Bapak dan berbagai macam pencapaian Bapak. Saya ingatkan bahwa mereka itu adalah penjilat. Manakala ada kesempatan baik, mereka akan meminta sesuatu kepada Bapak, dan manakala Bapak lengah mereka ini yang lebih dahulu menjerumuskan Bapak dan manakala Bapak sudah terjerumus, orang inilah yang pertama yang akan membusukkan Bapak. Mereka itu ibarat agen Mossad yang merekrut orang dengan melalukannya secara sempurna bahkan sang rekrutan pun tidak tahu mereka sudah direkrut menjadi informan bagi kepentingan Mossad. Cobalah mempertimbangkan kritikan sehat kepada Bapak, saran saya Bapak harus menelaah kritikan itu jika baik bolehlah Bapak terima. Jika manis jangan cepat ditelan dan jika pahit jangan cepat dimuntahkan.

2.      Jagalah Integritas Bapak.
Seperti yang telah saya tulis di atas sepanjang pengetahuan saya Bapak adalah orang yang berintegritas baik, tetapi seiring dengan telah diangkatnya Bapak sebagai menteri, godaannya jauh lebih hebat dari yang sebelumnya, cara mereka menggoda Bapak itu senyap penuh dengan “seolah-olah”. Seolah-olah baik, seolah-olah bijak, seolah-olah hebat dan sebagainya. Sehebat apapun Bapak, ini akan sulit Bapak deteksi dan klasifikasi. Mereka itu tidak selalu datang langsung secara to the point kepada Bapak, tetapi mereka akan selalu merintis jalan untuk boleh bersua dan bercengkrama. Pelajarilah para menteri yang terdahulu, mereka itu tidak kalah berintegritasnya tapi mereka jatuh karena tidak cukup cerdik menghadapi orang. Tentu Bapak setuju Pak Rudi Rubiandini, Pak Andi Malarangeng atau Pak Jero Wacik adalah orang yang cukup berintegritas pada awalnya tetapi mereka jatuh juga dan diantara mereka ada yang jatuh karena kerabat mereka bukan?

3.      Kepentingan Kesejahteraan Hukum Masyarakat Yang Utama.
Apapun yang Bapak kerjakan kedepan ini kesejahteraan hukum rakyatlah yang terutama. Kita adalah negara yang menganut walfare state karena kita orang-orang yang bekerja untuk hukum maka kesejahteraan hukum rakyatlah yang utama kita pastikan. Di sini akan banyak rintangan yang akan Bapak hadapi. Sebagai orang partai tidak semerta-merta Bapak bukan orang yang profesional dan sesuai dengan peristilahan yang terbentuk tentang profesional partai itu memang ada, dan banyak, Bapak adalah salah satunya. Sekarang Bapak bukan lagi milik partai tetapi milik Indonesia dan bekerja untuk Indonesia dalam meraih kesejahteraan khususnya kesejahteraan hukum. Bila partai mencari keuntungan dari Bapak dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara, Bapak harus tegas menolaknya. Jika Bapak tidak siap menolak, maka Bapak harus siap dicaci-maki banyak orang. Jika Bapak tidak siap menolak berarti Bapak tidak profesional tetapi Bapak adalah orang partai.

Di kementerian, inilah yang akan Bapak hadapi :
            Di unit eselon satu, reformasi birokrasi telah berjalan sangat baik. Saya sudah merasakannya beberapa kali saya mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh unit itu. Saya merasakan betapa perubahan sangat terasa dan bilapun masih akan ada perbaikan tidak separah yang terjadi di Kantor Wilayah dan UPT.
Di Kantor Wilayah dan UPT Bapak akan menemukan hambatan yang sangat angker terutama masalah Sumber Daya Manusianya. Seperti yang Bapak tahu sebelum adanya reformasi birokrasi yang telah berjalan efektif dua tahun belakangan ini untuk perekrutan, SDM-SDM ini direkrut dengan sembarangan. SDM-SDM ini umumnya masuk secara siluman bila tidak karena uang, mungkin karena deking atau karena kekerbatan. Orang-orang inilah sekarang yang bekerja untuk Anda. Syukurlah kepada Tuhan diberikan kesempatan kepada Bapak Azwar Abubakar dan Bapak Eko Prasojo memimpin Kemen PAN & RB sehingga rekruitmen dua tahun belakangan dijalankan dengan baik dan transparan sehingga melahirkan orang-orang yang kualified. Ditatanan pelayanan umum dimasyarakat mungkin ini belum terasa karena mereka masih sedikit tetapi di lingkungan pekerjaan rekruitan baru ini umumnya menjadi ujung tombak. SDM-SDM ini mungkin saja akan membuat Bapak pusing tetapi bukan tidak mungkin mereka ini dapat diandalkan yang diperlukan adalah kebijakan dari pimpinan. Perubahan ini hanya bisa dilakukan dari top to down. Jangan berharap jika Bapak sudah memilih orang-orang beritegritas ditingkatan eselon satu hal ini akan langsung menular ke bawah. Saya pastikan itu tidak akan terjadi. Setiap rekruitmen pejabat mulai dari eselon yang paling tinggi dan yang paling rendah jangan sampai lepas dari bidikan Bapak. Karena mafia birokrasi sekarang bekerja di tingkatan itu. Pastikan orang yang Bapak percayai mempelajari orang-orang yang telah diusulkan itu. Bapak harus mengontrol ini semua. Apakah Bapak masih cukup kuat?
Jika rekruitmen CPNS sudah berjalan baik tidak halnya dengan penempatan pejabat. Pelaksanaan penempatan ini masih sarat dengan KKN, rapat penentuan jabatan di tingkat kanwil hanya akal-akalan saja. Usul saya Bapak meniru apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan DKI Jakarta dengan melakukan lelang jabatan dari hasil test dengan melibatkan pihak independen dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Apakah Bapak akan mampu  mengawasi semua?
Jika ini sudah Bapak laksanakan semuanya akan semakin mudah untuk Bapak. Anak didik pemasyarakatan yang melarikan diri akan terminimalisir, berkurang HALINAR, berkurang pegawai imigrasi yang memalsukan paspor, berkurang pelayan jasa hukum yang pungli dan lain-lainnya. Apakah Bapak akan mampu menempatkan orang-orang terbaik di tempatnya masing-masing? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terjawab seiring waktu.

Tentang Tumpang Tindihnya Regulasi
            Bapak yang terhormat, tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang ada adalah persoalan lain yang patut diperhatikan. Contoh sederhana tumpang tindihnya peraturan adalah tugas dan fungsi yang ada di bidang saya, Bidang Pelayanan Hukum tepatnya pemberdayaan PPNS HKI tentang tumpang tindihnya regulasi tentang PPNS HKI seperti yang ada di KUHAP dan Perkap.
Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Sutarman (Sekarang menjadi Kapolri) mengungkapkan bahwa Mabes Polri masi kekurangan personil sehingga banyak kasus hukum yang tidak tertangani secara keseluruhan, hal itu ditulis dalam laman jpnn.com tertanggal 29 Nopember 2011. Tetapi pernyataan dari Mabes Polri ini seakan-akan bertentangan dengan apa yang menjadi produk hukum yang dikeluarkan oleh Kapolri sendiri tentang Manejemen PPNS yang memberikan pembatasan kepada PPNS untuk bertindak dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang HKI. Dalam Peraturan tersebut di wajibkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dalam melakukan penyidikan dalam kasus mudah ditangani oleh 2 orang PPNS, dalam kasus sedang ditangani oleh 3 orang PPNS, untuk kasus sulit ditangani oleh 4 orang dan untuk kasus yang sangat sulit ditangani oleh 5 orang PPNS sesuai dengan pasal 15 Perkap Nomor 6 tahun 2010. Penyidikan yang akan dilakukan PPNS dengan adanya peraturan Perkap ini tentu saja akan membatasi PPNS HKI di daerah seperti Papua yang hanya memiliki 1 orang PPNS HKI. Alhasil Pelanggar HKI menjadikan Papua menjadi daerah yang sangat menjanjikan untuk memasarkan produk-produk hasil bajakan mereka. Ini menjadi ironi manakalah Mabes Polri mengatakan kekurangan personil tapi memberikan batasan yang merantai kewenangan PPNS. Dengan adanya pembatasan itu seolah-olah membenarkan apa yang menjadi pihak produsen HKI seperti Amerika yang mengatakan Indonesia sebagai sarangnya pelanggar HKI dan perlu diawasi karena pemerintahnya tidak efektif menghadapi para pelanggar HKI. Pelanggar ini tidaklah melakukannya secara rahasia tetapi umum dan ada dimana-mana. Mereka menjual produk bajakan ini terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi. Mulai dari emperan toko sampai dengan retail-retail besar.
Tumpang tindih peraturan seperti itu banyak terdapat di bidang-bidang lain di pemerintahan kita. Apakah Bapak siap bernegosiasi dengan pihak Polri atau instansi yang lain?

Pelaksanaan Bantuan Hukum.
            Pelaksanaan Bantuan Hukum juga perlu mendapat perhatian dari Bapak, terkendalanya pelaksanan ini karena adanya ego sektoral antara semua pemangku kepentingan, sulitnya mendapat Kartu Miskin dari desa dan kelurahan, adanya kesulitan dalam meminta putusan pengadilan oleh OBH ini semua kendala-kendala yang umum terjadi yang menyulitkan OBH dalam melakukan reimbursement. Diperlukan adanya kesepahaman antara Kemendagri, Mahkamah Agung dan Kemenkumham untuk mempermudah proses ini.
Ada banyak curahan hati yang ingin saya sampaikan kepada Bapak tetapi untuk saat ini, inilah yang bisa sampaikan. Ya’ahowu...Horas. Salam untuk Indonesia Sejahtera. Terima Kasih.

Jhon Charles Sinambela
Staf pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkumham Papua




Tidak ada komentar:

Posting Komentar