1. Tiga masalah makro struktural yang terjadi pada Sistem Pemasyarakatan yaitu
:
-
Masalah Organisasional terdesentralisasinya format
kelembagaan menjadikan sulitnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak pengawas
terhadap pelaksanaan segala kegiatan organisasi pemasyarakatan. Sentralisasi
dan desentralisasi dalam sistem keorganisasian yang bersifat nasional.
Sentralisasi dalam tubuh organisasi dalam hal tertentu baik demi kebutuhan
organisasi, yaitu adanya satu kebijakan terpusat yang dilaksanakan ke daerah. Sehingga
dalam pengawasan segalan kegiatan cenderung lebih gampang karena segala
kegaiatan sudah digariskan dari pusat sedangkan desentralisasi memberikan
kesempatan keapada orang didaerah melakukan kegiatan sesuai dengan kreasi dan
kebutuhan masing-masing daerah. Tetapi dalam pengawasan hal ini sulit karena
kegiatan yang dilakukan berbagai macam raga sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kebijakan sentralisasi akan menghasilkan top
down policy process sedangkan desentralisasi mengkhasilkan bottom up policy process.
-
Masalah teknis pemasyarakatan. Tidak berkembangya
teknik metode pembimbingan, perawatan rutan dan pembinaan oleh lapas menjadi
penghalang maksimalnya kerja pemasyarakatan. Hal seperti ini harus lebih
mengedepankan kemampuan para petugas di lapangan melalui pendidikan dan latihan
meniru metode-metode yang dilakukan di negara yang lebih maju. Tidak terpatron
kepada metode lama, tetapi melahirkan dan menemukan metode-metode yang baru.
Ada baiknya melibatkan pihak akademini dalam hal ini universitas-universitas
yang mempunyai bidang dalam mengelola emosi para warga binaan.
-
Masalah pengawasan. Masalah pengawasan menjadi masalah
yang urgen disemua organisasi. Untuk bisa efektif suatu pengawasan ditentukan
oleh orang-orang yang duduk di pekerjaan pengawasan itu. Apabila pengawas perlu
diawasi juga, maka tujuan organisasi tidak akan dapat tercapai. Sehingga dalam
menempatkan orang-orang yang bekerja dibidang pengawasan harus benar-bernar
orang yang berintegritas. Sehingga penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan terminimalisir.
2. Uraian dan tahapan dalam pelayanan Sistem Pemasyarakatan
-
Pelayanan pada tahap adjudikasi oleh Bapas. Pada tahap
adjudikasi petugas memberikan pertimbangan berdasarkan apa yang diteliti di
proses hukum yang terjadi di pengadilan melalui peneliltian. Bapas juga
memberikan pelayanan kepada WB untuk mengembangkan relasi sosial yang positif
sesuai perananan WB dalam lingkungan masyarakat
-
Pelayanan tahap Pre-adjudikasi oleh Rupbasan. Rupbasan
sebagai tempat penyimpanan barang sitaan negara harus menyimpan dan bertanggung
jawab atas barang-barang bukti demi keperluan pembuktian di pemeriksaan mulai
penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan.
-
Pelayanan Tahap Adjudikasi oleh Lapas. Lapas harus
melindungi hak-hak WB. Dalam memberikan setiap layanan dalam bentuk apapun
harus melalui prosedur yang sudah tertuan dalam SOP.
3. Sistem Pemasyarakatan Indonesia, permasalahan
yang ada dan solusi penanganannya. Pemasyarakatan Indonesia sebagai salah satu
institusi penegakan hukum mempunyai sistem yang jelas dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya mulai dari adjudikasi di Bapas, Preadjudikasi di Rupbasan sampai
pada tahap Adjudikasi oleh Lapas. Secara konsep sistem ini sudah memadai.
Tetapi dalam tahapan pelaksanaan masih perlu penyempurnaan terutama dalam
pelaksanaannya di lapangan. Semua layanan-layanan yang ada tidak dapat berjalan
dengan baik karena banyak faktor yaitu:
·
terbatasnya
sumber daya manusia;
·
terbatasnya
fasilitas yang ada;
·
tidak adanya
pendidikan dan pelatihan yang memadai;
·
rendahnya
integritas;
·
tumpang
tindihnya regulasi yang ada.
Untuk mengatasi keterbatasan sumber
daya manusia yang terjadi di Pemasyarakatan sebaiknya diatasi dengan penambahan
pegawai di seluruh Indonesia diprioritaskan kepada semua UPT Pemasyaraktan,
tenaga-tenaga yang ada di Kantor Wilayah atau yang ada di unit eselon 1 yang
sudah tidak produktif bila berada di unitnya masing-masing didrop ke unit
pemasyarakatan. Untuk memancing antusiasme pegawai bekerja di unit-unit
tersebut sebaiknya di berikan reward yang sepadan.
Pendidikan dan pelatihan haruslah
yang berkualitas dan berdayaguna. Orang-orang yang diberikan pelatihan haruslah
berdasarkan kemampuan, bukan atas dasar like
and dislike
sehingga dalam
penerpan di lapangan mereka mampu menterjemahkan apa yang disampaikan oleh
pendidik. Tidak perlu lagi pelatihan-pelatihan yang tidak serius sebaiknya
pelatihan tidak terlalu konseptual tetapi langung praktis.
Integritas menjadi hal yang utama.
Sebaik apapun pengawasan tetapi apabila integritas sudah buruk akan berdampak
negatif kepada organisasi. Diperlukan pembinaan mental psikologis kepada setiap pegawai secara spritual. Lebih baik
melibatkan psikolog yang mumpuni. Setiap pegawai harus mengetahui betapa
merusaknya korupsi dan gratifikasi juga kolusi dan nepotisme.
Regulasi yang ada harus dibenahi.
Seperti kewajiban menahan tahanan di rumah tahanan yang disediakan oleh negara
sesuai peruntukan bukan di tahanan kejaksaan atau tahanan kepolisian. Regulasi
tentang penyimpanan barang sitaan juga harus jelas. Ada banyak barang sitaan
yang tidak disimpan di tempat yang semestinya tetapi di tempatkan sesuka hati
sesuai kemauan kejaksaan dan kepolisian atau bahkan pegawai rupbasan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar