Senin, 20 Oktober 2014

Tugas PAS



1.      Tiga masalah makro struktural yang terjadi pada Sistem Pemasyarakatan yaitu :
-        Masalah Organisasional terdesentralisasinya format kelembagaan menjadikan sulitnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak pengawas terhadap pelaksanaan segala kegiatan organisasi pemasyarakatan. Sentralisasi dan desentralisasi dalam sistem keorganisasian yang bersifat nasional. Sentralisasi dalam tubuh organisasi dalam hal tertentu baik demi kebutuhan organisasi, yaitu adanya satu kebijakan terpusat yang dilaksanakan ke daerah. Sehingga dalam pengawasan segalan kegiatan cenderung lebih gampang karena segala kegaiatan sudah digariskan dari pusat sedangkan desentralisasi memberikan kesempatan keapada orang didaerah melakukan kegiatan sesuai dengan kreasi dan kebutuhan masing-masing daerah. Tetapi dalam pengawasan hal ini sulit karena kegiatan yang dilakukan berbagai macam raga sesuai dengan kebutuhan daerah. Kebijakan sentralisasi akan menghasilkan top down policy process sedangkan desentralisasi mengkhasilkan bottom up policy process.
-        Masalah teknis pemasyarakatan. Tidak berkembangya teknik metode pembimbingan, perawatan rutan dan pembinaan oleh lapas menjadi penghalang maksimalnya kerja pemasyarakatan. Hal seperti ini harus lebih mengedepankan kemampuan para petugas di lapangan melalui pendidikan dan latihan meniru metode-metode yang dilakukan di negara yang lebih maju. Tidak terpatron kepada metode lama, tetapi melahirkan dan menemukan metode-metode yang baru. Ada baiknya melibatkan pihak akademini dalam hal ini universitas-universitas yang mempunyai bidang dalam mengelola emosi para warga binaan.
-        Masalah pengawasan. Masalah pengawasan menjadi masalah yang urgen disemua organisasi. Untuk bisa efektif suatu pengawasan ditentukan oleh orang-orang yang duduk di pekerjaan pengawasan itu. Apabila pengawas perlu diawasi juga, maka tujuan organisasi tidak akan dapat tercapai. Sehingga dalam menempatkan orang-orang yang bekerja dibidang pengawasan harus benar-bernar orang yang berintegritas. Sehingga penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan terminimalisir.

2.      Uraian dan tahapan dalam pelayanan Sistem Pemasyarakatan
-        Pelayanan pada tahap adjudikasi oleh Bapas. Pada tahap adjudikasi petugas memberikan pertimbangan berdasarkan apa yang diteliti di proses hukum yang terjadi di pengadilan melalui peneliltian. Bapas juga memberikan pelayanan kepada WB untuk mengembangkan relasi sosial yang positif sesuai perananan WB dalam lingkungan masyarakat
-        Pelayanan tahap Pre-adjudikasi oleh Rupbasan. Rupbasan sebagai tempat penyimpanan barang sitaan negara harus menyimpan dan bertanggung jawab atas barang-barang bukti demi keperluan pembuktian di pemeriksaan mulai penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan.
-        Pelayanan Tahap Adjudikasi oleh Lapas. Lapas harus melindungi hak-hak WB. Dalam memberikan setiap layanan dalam bentuk apapun harus melalui prosedur yang sudah tertuan dalam SOP.

3.      Sistem Pemasyarakatan Indonesia, permasalahan yang ada dan solusi penanganannya. Pemasyarakatan Indonesia sebagai salah satu institusi penegakan hukum mempunyai sistem yang jelas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mulai dari adjudikasi di Bapas, Preadjudikasi di Rupbasan sampai pada tahap Adjudikasi oleh Lapas. Secara konsep sistem ini sudah memadai. Tetapi dalam tahapan pelaksanaan masih perlu penyempurnaan terutama dalam pelaksanaannya di lapangan. Semua layanan-layanan yang ada tidak dapat berjalan dengan baik karena banyak faktor yaitu:
·         terbatasnya sumber daya manusia;
·         terbatasnya fasilitas yang ada;
·         tidak adanya pendidikan dan pelatihan yang memadai;
·         rendahnya integritas;
·         tumpang tindihnya regulasi yang ada.
            Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia yang terjadi di Pemasyarakatan sebaiknya diatasi dengan penambahan pegawai di seluruh Indonesia diprioritaskan kepada semua UPT Pemasyaraktan, tenaga-tenaga yang ada di Kantor Wilayah atau yang ada di unit eselon 1 yang sudah tidak produktif bila berada di unitnya masing-masing didrop ke unit pemasyarakatan. Untuk memancing antusiasme pegawai bekerja di unit-unit tersebut sebaiknya di berikan reward yang sepadan.
            Pendidikan dan pelatihan haruslah yang berkualitas dan berdayaguna. Orang-orang yang diberikan pelatihan haruslah berdasarkan kemampuan, bukan atas dasar like and dislike
sehingga dalam penerpan di lapangan mereka mampu menterjemahkan apa yang disampaikan oleh pendidik. Tidak perlu lagi pelatihan-pelatihan yang tidak serius sebaiknya pelatihan tidak terlalu konseptual tetapi langung praktis.
            Integritas menjadi hal yang utama. Sebaik apapun pengawasan tetapi apabila integritas sudah buruk akan berdampak negatif kepada organisasi. Diperlukan pembinaan mental psikologis kepada setiap pegawai secara spritual. Lebih baik melibatkan psikolog yang mumpuni. Setiap pegawai harus mengetahui betapa merusaknya korupsi dan gratifikasi juga kolusi dan nepotisme.
            Regulasi yang ada harus dibenahi. Seperti kewajiban menahan tahanan di rumah tahanan yang disediakan oleh negara sesuai peruntukan bukan di tahanan kejaksaan atau tahanan kepolisian. Regulasi tentang penyimpanan barang sitaan juga harus jelas. Ada banyak barang sitaan yang tidak disimpan di tempat yang semestinya tetapi di tempatkan sesuka hati sesuai kemauan kejaksaan dan kepolisian atau bahkan pegawai rupbasan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar