Senin, 20 Oktober 2014

Tugas Dirjend PP



Peranan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan hukum di daerah, kaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan dengan peranan Kementerian Hukum dan HAM pada kantor wilayah;
Peranan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan hukum di daerah sebagai berikut :
a.    Berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Nomor : M-01.PR.07.10 Tahun 2005, Pasal 40 huruf h adalah melaksanakan pengkoordinasian Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Inventarisasi Peraturan Daerah;
b.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan;
a.   Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 70 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah di lingkungan pemerintah provinsi, Gubernur membentuk Tim Penyusunan Peraturan Daerah. Tim penyusunan peraturan daerah tersebut terdiri atas Gubernur, Sekda, Pemrakarsa, Biro Hukum, SKPD dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 70  ayat (3) tersebut di atas berlaku secara mutatis mutandis/sama untuk penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
b.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah pada Pasal 11 ayat (2) menyebutkan bahwa Penyusunan Program Legislasi Daerah dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait sesuai kewenangan, Pasal 113 menyebutkan bahwa Setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah dan Peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, dan Pasal 21 ayat (2) menyebutkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c.   Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM  dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa parameter hak asasi manusia adalah ukuran nilai-nilai hak asasi manusia yang dimuat dalam pembentukan produk hukum daerah.

2.   Kaitan atau hubungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan peranan kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM di daerah meliputi :
a.      melaksanakan pengkoordinasian Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Inventarisasi Peraturan Daerah (pasal 40 huruf h Organisasi dan Tata Kerja Kanwil di daerah);
b.       mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di pusat dan/atau di daerah (Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011);
c.       penyusunan peraturan daerah di lingkungan pemerintah provinsi, Gubernur membentuk Tim Penyusunan Peraturan Daerah. Tim penyusunan peraturan daerah tersebut terdiri atas Gubernur, Sekda, Pemrakarsa, Biro Hukum, SKPD dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 70  ayat (3) tersebut di atas berlaku secara mutatis mutandis/sama untuk penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota. (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011); dan
d.     Harmonisasi parameter hak asasi manusia dalam produk hukum daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar