Peranan
kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan hukum
di daerah, kaitan dengan tugas
dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan dengan peranan
Kementerian Hukum dan HAM pada kantor wilayah;
Peranan kantor wilayah
Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan hukum di daerah sebagai berikut :
a.
Berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Nomor : M-01.PR.07.10 Tahun 2005, Pasal 40 huruf h adalah melaksanakan
pengkoordinasian Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Inventarisasi
Peraturan Daerah;
b.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa
setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan
perancang peraturan perundang-undangan;
a. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 70
ayat (3) menyebutkan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah di lingkungan
pemerintah provinsi, Gubernur membentuk Tim Penyusunan Peraturan Daerah. Tim
penyusunan peraturan daerah tersebut terdiri atas Gubernur, Sekda, Pemrakarsa,
Biro Hukum, SKPD dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 70 ayat (3) tersebut di atas berlaku secara
mutatis mutandis/sama untuk penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
b. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum
Daerah pada Pasal 11 ayat (2) menyebutkan bahwa Penyusunan Program Legislasi
Daerah dapat mengikutsertakan instansi
vertikal terkait sesuai kewenangan, Pasal 113 menyebutkan bahwa Setiap tahapan
pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah, Peraturan
Bersama Kepala Daerah dan Peraturan DPRD mengikutsertakan perancang
peraturan perundang-undangan, dan Pasal 21 ayat (2) menyebutkan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. Peraturan
Bersama Menteri Hukum dan HAM dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi
Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 1 angka 5 menyebutkan
bahwa parameter hak asasi manusia adalah ukuran nilai-nilai hak asasi manusia
yang dimuat dalam pembentukan produk hukum daerah.
2. Kaitan atau hubungan Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan dengan peranan kantor wilayah kementerian Hukum
dan HAM di daerah meliputi :
a. melaksanakan
pengkoordinasian Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Inventarisasi
Peraturan Daerah (pasal 40 huruf h Organisasi dan Tata Kerja Kanwil di daerah);
b. mengikutsertakan
perancang peraturan perundang-undangan pada setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan di pusat dan/atau di daerah (Pasal 98 ayat (1) UU
Nomor 12 Tahun 2011);
c. penyusunan
peraturan daerah di lingkungan pemerintah provinsi, Gubernur membentuk Tim
Penyusunan Peraturan Daerah. Tim penyusunan peraturan daerah tersebut terdiri
atas Gubernur, Sekda, Pemrakarsa, Biro Hukum, SKPD dan Perancang Peraturan
Perundang-Undangan. Pasal 70 ayat (3)
tersebut di atas berlaku secara mutatis mutandis/sama untuk penyusunan
peraturan daerah kabupaten/kota. (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011); dan
d. Harmonisasi
parameter hak asasi manusia dalam produk hukum daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar